Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Eceran, Ngaku Baru 3 Bulan Beroperasi

Pelaku berinisial ARH (25), warga Jalan Wonorejo IV, Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.comPerang terhadap narkotika kembali digelorakan dengan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengedar sabu di dua lokasi berbeda Kota Surabaya, dengan total barang bukti mencapai 17,75 gram. Penangkapan tersebut dilakukan secara bertahap pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menegaskan bahwa ini adalah bentuk nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

“Penegakan hukum terhadap pengedar narkotika adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Rabu (07/05/2025).

Pada hari pertama, petugas menggerebek sebuah kamar homestay bernama JAVA KOS di Jalan Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Di tempat ini, polisi menemukan 71 kantong plastik berisi sabu seberat 11,35 gram, sebuah handphone Techno, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit.

Keesokan harinya, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua, yakni parkiran depan Indomart di Jalan Pasar Kembang. Di sana, polisi kembali menemukan 5 kantong sabu seberat 6,40 gram, sebuah kotak merah, dan satu paket pengiriman narkotika yang ditujukan ke Batu, Pujon, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial ARH (25 tahun), warga Jalan Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku sudah menjual sabu sejak 20 Maret 2025 secara eceran.

ARH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LK (yang kini telah ditangkap dalam berkas terpisah), seharga Rp700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram, atau Rp150 ribu untuk paket kecil. Dari aksinya, ARH mengaku meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per gram.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Keberhasilan ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain dengan narkotika di Kota Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

Surabaya bukan tempat bagi para pengedar dan pemakai narkoba. Kota ini milik generasi muda yang berhak atas masa depan bersih dan sehat. Laporkan segala aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang bagi perusak masa depan bangsa (Sam).

Berita Terkait

Berlagak Ormas, 5 Preman Dibekuk Kuasai Lahan dan Sewakan Secara Ilegal

Polisi Tangkap 2 Anggota Gangster Pemilik Pipa PVC Menyerupai Celurit di Surabaya

Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk ‘Siwalan Party’ Begini Motifnya