Pojokkiri.com

PENJAHAT KELAMIN “KERJAI” ANAK DIBAWAH UMUR

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang anak perempuan yang masih belia berinisial LNA (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sugio Lamongan dengan didampingi oleh kakak laki-laki nya datang ke Mapolres Lamongan untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh teman dekatnya bernama RO (19) warga Desa Keongan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan keterangan korban LNA, dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri saat berada dirumah pelaku beberapa waktu silam.

Ketika itu korban diajak pelaku untuk datang kerumahnya, ternyata sesampai dirumahnya keadaan sunyi senyap lantaran keluarga pelaku tidak berada dirumah. Ketika berada dirumah, pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Paska pencabulan, kakak laki-laki korban AG (25 tahun) merasa curiga atas perubahan tingkah laku adik perempuannya itu yang tidak seperti biasanya. Ketika ditanya, adiknya itu kemudian mengungkapkan semua perbuatan pelaku.

Kakak korban berasa bagai disambar petir mendengar pengakuan adik kesayangannya itu. Dia kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Laporan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda H. Sunaryo, SH, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan dan kini masih dalam lidik.

“Masih dalam proses lidik, pengumpulan bahan, keterangan dan pengumpulan bukti,” kata Kanit UPPA Ipda H.Sunaryo, Selasa (27/2/2024).(lut)