Surabaya Pojokkiri.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang pria bernama MS (31), warga Jl. Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat, 20 September 2024.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka saat itu ditangkap di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,60 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (29/09).
Saat diinterogasi ungkap Suroto, MS mengaku sebagai perantara, dan pada saat ditangkap mereka sedang menggunakan sabu di rumahnya. Ia menyediakan alat hisap bagi pembeli yang ingin menggunakan narkotika di tempat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu oleh berbagai pihak,” tandasnya.
Suroto menambahkan, tersangka kini ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia.
Sementara itu Kapolsek Krembangan Kompol Sunaryanto saat di hubungi wartawan Pojokkiri.coom menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas (sam).