Pojokkiri.com

Bawa Sabu, Dua Pasangan Gelap Diciduk Polisi di Parkir Mayjen Sungkono Surabaya

Bawa Sabu, Dua Pasangan Gelap Diciduk Polisi di Parkir Surabaya
Bawa Sabu, Dua Pasangan Gelap Diciduk Polisi di Parkir Surabaya (foto:humas Polrestabes Surabaya). 

Surabaya Pojokkiri.com – Tertangkap tangan memiliki narkotika, TMS (44 tahun) dan S (48 tahun) digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (03/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap saat berada di halaman parkir MC.Donal’s Jalan Mayjend Sungkono 153 Putat Gede Kecamatan, Sukomanunggal Surabaya.

“Saat digeledah dari kantong celana bagian depan kedua pelaku, petugas mendapatkan 5 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2,301 gram,” ungkap Kompol Miftah, pada Sabtu (13/7).

Kompol Miftah menyatakan, dari keterangan kedua pelaku mereka membeli dari seseorang berinisial A (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Keduanya juga mengaku bahwa sabu itu, mereka dapatkan dari A (DPO) pada Rabu 3 juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di daerah Rangkah Gang III Surabaya sebanyak 4 gram seharga Rp 4.000.000.” katanya.

Miftah merinci bahwa keduanya sudah bayar lunas dengan cara transfer melalui supermarket di wilayah Joyo Boyo Surabaya dengan menggunakan uang tersangka TMS.

“Sabu sebanyak 4 gram tersebut, dipecah oleh S menjadi 5 poket untuk dikonsumsi bersama dan ada yang akan dijual namun belum ada yang laku sudah tertangkap oleh Petugas,” tuturnya.

Keduanya juga mengaku membeli sabu kepada A (DPO) baru satu kali. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Bekuk 26 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ini Rincian Kasusnya!

Gara-gara Chat WA, Pengedar Sabu Ini Seret Rekannya Ke Penjara

Jambret 9 TKP Ini Mengaku Pernah Jual Kalung Hasil Betot hingga Rp60 Juta