
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Pembangunan fasilitas galangan kapal milik PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus memicu sorotan publik. Selain kendala pada izin lingkungan, muncul persoalan mendasar terkait status reklamasi serta dugaan perbedaan perlakuan penegakan hukum terhadap BUMN tersebut dibanding pelaku usaha swasta.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan, Oki Lukito, mendesak pemerintah agar membeberkan landasan hukum penanganan PT PAL. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu hanya dikenai sanksi administratif tanpa disertai tindakan penyegelan—berbeda dari penindakan tegas yang diterapkan pada beberapa perusahaan lain di kawasan Gresik.
“Status ruang laut, legalitas reklamasi, Persetujuan Lingkungan, hingga status tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan harus diperiksa secara terpisah. Memiliki satu dokumen perizinan tidak otomatis menggugurkan kewajiban lainnya,” ujar Oki.
Sebagai gambaran penindakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel proyek pemanfaatan ruang laut PT Surya Sarana Marina (SSM) di Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik pada Februari 2026 atas dugaan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,72 hektare.
Langkah serupa dieksekusi pada Maret 2026 terhadap PT Pelabuhan Indonesia Maspion di pesisir Gresik. Penghentian operasional reklamasi dan pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare dilakukan akibat ketidaklengkapan izin PKKPRL serta masalah legalitas reklamasi.
Perbedaan perlakuan ini membuat Oki mendesak pemerintah memberikan klarifikasi transparan mengenai pertimbangan hukum dan administratif yang melatari perlakuan khusus terhadap PT PAL.
“Status PT PAL sebagai BUMN tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban mematuhi peraturan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan serta menjelaskan alasan penerapan sanksi agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, membenarkan bahwa PT PAL telah dijatuhi sanksi administratif atas penggunaan lahan reklamasi yang bermasalah, kendati BUMN tersebut diklaim sudah memiliki izin PKKPRL.
Di sisi lain, Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, dalam beberapa kesempatan media menjelaskan bahwa pengembangan galangan di Sidokelar dirancang untuk memperkuat kemandirian pertahanan nasional dan menopang konsolidasi industri galangan kapal nasional.
PT PAL mengeklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPRL, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Namun, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berstatus revisi, dan izin Terminal Khusus (Tersus) masih dalam tahap pengurusan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur, Erwin Fachrul Ardiyanto, mengonfirmasi pada 19 Oktober 2026 bahwa pihak konsultan PT PAL telah mengajukan penyesuaian dokumen AMDAL, tetapi dokumen tersebut dinilai belum sempurna dan harus diperbaiki.
“Sudah, Pak, lagi proses perbaikan dokumen,” kata Erwin melalui pesan WhatsApp pada awak media dikutip Selasa (20/10/2026).
Informasi ini menyusul pernyataan DLH Jawa Timur sebelumnya yang mengaku belum menerima permohonan Persetujuan Lingkungan dari PT PAL, sehingga memicu pertanyaan publik terkait legalitas operasional perusahaan selama penyempurnaan AMDAL berjalan.
Oki menekankan pentingnya pemerintah memperjelas cakupan izin PT PAL serta alasan di balik ketiadaan tindakan penyegelan jika memang terdapat prosedur hukum yang berbeda.
“Kalau terdapat perbedaan penanganan dengan kasus di daerah lain, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya. Penegakan hukum harus transparan dan berlaku setara, tanpa membedakan perusahaan milik negara maupun swasta,” pungkas Sekjen LBH Maritim itu.
Menanggapi kegiatan operasional yang berlangsung di atas lahan reklamasi berstatus perairan, Oki menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Ia meminta pemerintah bertindak tegas berpatokan pada Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 melalui penerapan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi secara total.
Ia menambahkan, apabila kegiatan tersebut terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha berisiko dijerat pasal pidana sesuai Pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi proyek yang menyepelekan prosedur hukum lingkungan.(Gat)

