Pojokkiri.com

Dua Jambret Beraksi 17 TKP Sasar Pengendara Wanita, Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak

Dua Jambret Sasar Pengendara Wanita, Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak
Dua Jambret Sasar Pengendara Wanita, Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak

Surabaya, Pojokkiri.com – Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret). Pada Kamis (13/7) di wilayah Jalan Kalimas Barat, Surabaya.

Dari kasus tersebut setidaknya anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak mengamankan dua pemuda AF, (24), warga Jl. Genting Tambak Dalam, Surabaya dan DA, (20) warga Jalan Lasem Baru, Surabaya.

AKBP Williams Cornelius Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humans Iptu Suroto mengungkapkan, pelaku saat melakukan aksi pencurian secara berkeliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Sasaran utama yakni para wanita atau anak-anak yang membawa tas atau HP di area yang sepi. Ketika menemukan target, pelaku memepet dan merampas barang korban, lalu melarikan diri,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (24/7).

Iptu Suroto menjelaskan, saat itu Korban, dalam perjalanan pulang dari Jl. Kalianak menuju Jl. Kalimas Timur, merasa dibuntuti oleh pelaku.

“Karena situasi sepi, pelaku merampas tas korban dan langsung melarikan diri. Korban berteriak minta tolong, tetapi tidak ada yang menolong,” katanya.

Suroto mengatakan, korban sempat mencoba mengejar, namun tidak berhasil karena pelaku melaju cepat.

Setelah berhasil melarikan diri, pelaku menuju kost adik pelaku untuk memeriksa isi tas korban. Di dalam tas, pelaku menemukan HP, dompet, dan buku catatan kecil yang berisi PIN ATM. Pelaku kemudian menguras uang di rekening korban melalui beberapa gerai ATM.

Setelah adanya kejadian tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menginterogasi korban.

Berdasarkan ciri-ciri dan kendaraan pelaku, serta hasil penyisiran CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku AF di Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya.

Setelah diinterogasi, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku kedua, DA, yang kemudian ditangkap di Jl. Lasem, Surabaya. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita barang bukti, satu motor Yamaha PCX (sarana kejahatan), satu lembar surat rekening, dua HP dibeli dari hasil kejahatan, tas selempang.

Dari catatan kepolisian pelaku AF merupakan residivis pencurian dengan kekerasan yang pernah diamankan pada tahun 2017 dan 2022.

Setelah keluar dari Lapas pada Januari 2024, AF bersama DA kembali melakukan aksi jambret di 17 TKP di Surabaya dan sekitarnya dengan hasil curian berupa tas, uang tunai, dan HP.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHPidana (sam)

Berita Terkait

Menjelang Ramadhan, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan

Kurir Ekspedisi Pengedar Ganja Dibekuk Polrestabes Surabaya

Pengukuhan Polisi Siswa Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk Pencegahan Bullying di Sekolah