
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat membuat geger warga Bulak Banteng Kidul, Surabaya, akhirnya mulai menemui titik terang. Satu dari dua pelaku berhasil diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka viral di media sosial.
Kejadian ini bermula saat korban, MAR (25), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di halaman rumah. Dalam video yang beredar, tampak dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Satu pelaku menunggu di luar sambil mengawasi sekitar, sementara pelaku lainnya masuk ke halaman rumah dan membawa kabur motor korban.
Tersangka Tertangkap, Polisi Pastikan Pelaku Merupakan Residivis
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mempelajari rekaman CCTV yang viral. Penyelidikan mengarah pada identitas salah satu pelaku berinisial EB (51), warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya. Ia berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami amankan tersangka EB. Ia saat kejadian bertugas joki dan menunggu temannya beraksi sambil mengawasi lokasi,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (15/4).
Dari penelusuran petugas, diketahui bahwa EB bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah ditangkap dua kali oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2010 dan 2015.
Hingga kini, polisi masih terus memburu pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut. Pelaku itu masuk ke dalam halaman rumah korban dengan membuka pagar yang tidak terkunci, kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kami masih kembangkan lagi dan mencari teman korban yang bertugas sebagai eksekutor. Sekaligus mencari keberadaan penadahnya,” tambah Iptu Suroto.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan pagar rumah selalu terkunci, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan ganda.
Reporter Samsul Arif