
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat beraksi di depan rumah warga di Jalan Kebalen Wetan, Gang VII, Pabean Cantikan Surabaya, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.30 Wib.
Satu pelaku yang diamankan HS (44) mereka merupakan warga Semampir Surabaya.
Diketahui dalam kejadian tersebut korban yakni NF (57), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian, sempat panik ketika sepeda motor Vega R miliknya menjadi sasaran pencurian. Beruntung, aparat kepolisian yang mendapatkan laporan cepat segera mendatangi lokasi dan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang peoaku HS di sekitar lokasi.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Rabu (13/08) saat itu mendapatkan informasi bahwa di wilayah Jalan Kebalen Wetan terjadi pencurian (curanmor). Selanjutnya anggota segera mendatangi TKP dan teryata benar HS melakukan pencurian motor,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (25/08).
Pelaku saat melakukan aksinya yang diketahui tidak sendiri. Ia mengaku beraksi bersama seorang rekannya S yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku langsung diamankan anggota Reskrim dengan dibantu warga sekitar. Setelah dilakukan penggeledahan, benar ditemukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa HS adalah pelaku curanmor tersebut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega R-110 warna perak, lengkap dengan STNK asli serta kunci kontak. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Pabean Cantikan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu rekan pelaku, Sueb, yang berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (Sam)

