
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Persidangan perkara pidana dengan register Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 dengan terdakwa atas nama Pratu Risky Ahmad Bukhori, prajurit Yonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro pada Rabu ( 27/8) lusa akan menggelar sidang tuntutan oleh oditur Militer di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Sejak awal, perkara ini telah menuai sorotan karena tuduhan perzinaan yang diarahkan kepada istri perwira, Dewi Wulandari, dengan ajudan suaminya, Terdakwa Pratu Risky Ahmad Bukhori. Namun rangkaian persidangan justru menghadirkan fakta-fakta yang bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang tuntutan tersebut penasehat hukum Dewi Wulandari,Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., berharap keadilan harus ditegakkan. Apapun tuntutannya pihaknya akan menerima hasilnya, tapi bila sidang tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan jelas kliennya akan merasa dirugikan.
” Jika tuntutan tersebut keliru, publik akan tetap menganggap klien kami ikut bersalah. Untuk itu, kami berkepentingan memastikan bahwa tuntutan yang diajukan harus objektif berdasarkan fakta persidangan dan tidak membuka ruang untuk kriminalisasi terhadap saksi yang tidak bersalah” ujar Yasin saat ditemui Pojok Kiri Senin (25/8).
Menurut Yasin, tuntutan harus berdasarkan keadilan. Tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer harus lahir dari rasa keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Keadilan substantif harus menjadi pijakan agar klien kami, yang tidak terbukti bersalah, tidak ikut menjadi korban. Kami menolak tuntutan hanya dijadikan alat pembenaran atas dakwaan yang faktanya dari persidangan sangat rapuh.
Fakta persidangan harus menjadi tolak ukur. Fakta persidangan yang sudah dilalui bersama menunjukkan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar.
“Kesaksian klien kami di bawah sumpah dan hasil uji grafonomi terhadap beberapa bukti yang dituduhkan dibuat oleh klien kami, faktanya tidak benar. Mengabaikan fakta di persidangan sama dengan mengingkari kebenaran yang sesungguhnya. Oditur militer, sebagai bagian dari TNI, memiliki jiwa kesatria. Jika memang benar, katakan benar; jika salah, harus diakui. Dakwaan yang tidak terbukti jangan dipaksakan untuk dianggap benar.”ujar Yasin.
Ditambahkan, Bahwa Oditur militer harus berhati-hati dalam merumuskan dan menjatuhkan tuntutan. Setiap kata dalam tuntutan akan menjadi rujukan hukum dan berimplikasi langsung terhadap nasib seseorang. Tuntutan yang terburu-buru, tidak objektif, dan mengabaikan fakta persidangan justru akan mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi militer itu sendiri.
“Kami juga menolak keras upaya menjadikan proses hukum ini sebagai sarana kriminalisasi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”tegas Yasin.
Kami berharap Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada fakta persidangan, bukan pada BAP yang faktanya cacat prosedur di persidangan. Keadilan akan dapat ditegakkan apabila putusan dibangun atas dasar kebenaran. Kami percaya peradilan Militer akan menjunjung tinggi kehormatan hukum dan menjaga nama baik institusi dengan menjadikan kebenaran sebagai dasar utama.
Ketika ditanya bagaimana bila tuntutan nantinya tidak sesuai dengan yang diharapkan, “Pastinya pengacara terdakwa akan mengambil langkah hukum, seperti membuat nota pembelaan atau pledoi. Namun, jika oditur militer menjatuhkan tuntutan bebas, kami akan sangat mengapresiasinya, karena itu berarti mereka melihat fakta persidangan yang ada.” Pungkas Yasin.
Dalam sidang nanti dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H., Hakim Anggota Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. dengan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi sebagai penuntut. Perkara ini bermula dari laporan Letkol Czi Deka Ary Wijanarko, yang saat itu menjabat sebagai Danyonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro dan kini menjabat sebagai Pabandya Bhakti TNI Sterdam IV/Diponegoro. (Gat)

