Pojokkiri.com

Peredaran Sabu Masuk Desa, Warga Latek Dan Bulutengger Ditangkap Polisi

 

Ilustrasi barang bukti sabu.(ist)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali meringkus dua pelaku diduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekaran Lamongan.

Kedua pelaku yang diringkus adalah AHR (26), warga Desa Letek, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dan EGR (21), warga Dusun Bulu, Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Para pelaku berhasil diringkus oleh petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan dipinggir jalan Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Minggu 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari tangan kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 14 plastik klip berisi narkotika sabu dan setelah ditimbang memiliki berat kotor 3,59 gram.

Kemudian 1 sekrop sedotan, 13 potong sedotan, 1 bungkus Rokok Galang, 2 buah ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol S-6433-LI.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini bermula anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Sekaran Kab. Lamongan.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan sampai pada hari Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 21.45 Wib anggota Unit Il Satresnarkoba Polres Lamongan mendatangi seorang laki- laki yang di curigai dengan ciri-ciri yang sama dengan baket berada di pinggir jalan. Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran,” ungkap Ipda Hamzaid.

Adapun identitas mereka adalah AHR dan EGR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan serta disita barang bukti seperti yang tertera diatas.

Selanjutnya kedua pelaku dengan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lut)