
Surabaya Pojokkiri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada Jumat, 22 Agustus 2025, tim penyidik menerima tambahan uang titipan dari tersangka berinisial MK sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari tersangka yang sama.
“Dengan demikian, total uang yang telah disita dari Tersangka MK sampai saat ini mencapai Rp3,5 miliar,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara, pada Jumat (22/08).
Langkah penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP, yang menyebutkan bahwa barang sitaan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain itu, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi, uang titipan dari tersangka telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Upaya penyitaan ini juga menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum.
“Penanganan perkara ini tidak hanya sebatas pembuktian di persidangan, tetapi juga upaya maksimal untuk menyelamatkan aset negara yang berpotensi hilang akibat tindak pidana korupsi,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara menutup keterangannya (sam)

