Pojokkiri.com

Peternak Rakyat Datangi Polres Lamongan, Sampaikan Aspirasi Terkait Perijinan Usaha

 

Masa aksi peternak mengeluarkan ayam di depan Mako Polres Lamongan.(Foto: Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Puluhan peternak yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang For Kabupaten Lamongan menggelar aksi dengan mendatangi Markas Polres Lamongan, Rabu (1/10/2025).

Rombongan datang menggunakan empat mobil Mitsubishi pickup, dipimpin langsung oleh Ketua Perkumpulan Aminarto dan Sekretaris Samsul Anam. Sesampainya di halaman Polres, massa aksi menurunkan belasan ayam yang dibawa dalam kandang bambu sebagai simbol perjuangan mereka.

Namun, sebelum sempat menyampaikan orasi, massa sudah disambut Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang kemudian mengajak perwakilan peternak untuk berdialog. Sebanyak 12 perwakilan mengikuti pertemuan yang berlangsung di ruang SKJ Polres Lamongan. Hingga berita ini ditulis, dialog masih berlangsung.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menerima pimpinan aksi Aminarto.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Menurut salah satu peserta aksi, langkah ini diambil lantaran tidak adanya tindak lanjut signifikan setelah audiensi dengan DPRD Lamongan pada Januari 2025 dan pertemuan dengan Bupati Lamongan beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini belum ada perubahan di lapangan. Justru masih ada tindakan dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang melakukan sidak ke kandang tanpa surat tugas dan tanpa didampingi dinas terkait,” ungkapnya kepada Koran Harian Pojok Kiri, Rabu (1/10).

Selain itu, peternak menyoroti adanya perbedaan pemahaman mengenai syarat perizinan usaha antara aparat di lapangan dengan regulasi yang berlaku. Menurut mereka, aturan yang dijadikan pegangan oknum APH tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perwakilan massa aksi peternak diajak berdialog Kapolres Lamongan di Ruang SKJ Polres Lamongan.(Foto: Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Peternak menegaskan, usaha mereka tergolong UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan.

Dalam aksinya, para peternak menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. DPRD Lamongan diharapkan mampu menindaklanjuti dan memperjuangkan keluhan para peternak, khususnya terkait masalah perizinan.

2. Mendorong lahirnya Perda atau Perbup tentang izin usaha peternakan di Lamongan.

3. Menghentikan praktik sidak ke kandang peternak tanpa surat tugas resmi dan tanpa pendampingan dari dinas terkait.

“Harapan kami, pemerintah daerah bersama DPRD bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha peternakan rakyat agar kami bisa tetap berusaha dengan tenang,” tegas Aminarto, Ketua Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang For Kabupaten Lamongan.(lut)