Pojokkiri.com

Polda Jatim Bongkar Pesta Seks di Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Polda Jatim Bongkar Pesta Seks di Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Surabaya, Pojokkiri.comTim Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pesta seks di salah satu villa di Kota Batu, penggerebekan ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024. Sebanyak 12 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, diamankan dalam kondisi telanjang.

Para pelaku yang diamankan adalah SM, (31) asal Kab. Malang (tersangka), DS, Perempuan, (30) asal Kab. Malang, MB, (26) asal Kab. Malang (peserta), MB Als A, (26), asal Kab. Malang (peserta), NS (41), asal Kota Malang dan MS, Perempuan (36), asal Kota Malang.

Kemudian AP, (31) asal Kota Malang, EW, Perempuan, 31 Tahun, asal Kota Malang, AM, (38), asal Kota Kediri, DS, Perempuan, (34) asal Kota Kediri, F, (34), asal Kota Malang, dan BA, (24) asal Kota Bandung.

AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, pesta seks itu sebenarnya telah direncanakan oleh tersangka SM (31), pria asal Kabupaten Malang, yang mengatur segala persiapan, termasuk menyewa villa dan mengajak peserta melalui aplikasi pesan Telegram.

“SM juga mengajak pasangannya, DS (30), untuk mengikuti acara ini. Selain SM dan DS, peserta lain yang diamankan berasal dari berbagai kota di Jawa Timur dan Bandung, termasuk pasangan suami istri yang turut serta dalam pesta sek tersebut,” tutur AKBP Ali, pada Selasa (01/10/2024).

Menurut keterangan AKBP Ali, SM telah beberapa kali mengadakan acara serupa bersama pasangannya dan orang lain. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 825.000, pakaian dalam, kondom, tisu bekas, dan bekas minuman keras.

“Kronologi penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak senonoh di villa tersebut,” ungkap AKBP Ali.

AKBP Ali menambahkan, Tim kepolisian segera bertindak dengan mendatangi lokasi dan menemukan 12 orang yang tengah melakukan hubungan intim secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan (sam). 

 

Berita Terkait

Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Tindak Pidana Bulan Juni – Juli 2024

Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2019 Selama 2 Minggu

Penembakan OTK di Tol Waru Polda Jatim Libatkan Unit Labfor