Pojokkiri.com

Polisi Amankan Tersangka Judi Online di Bulak Banteng Surabaya

Adnan Pelaku Judi online diamankan polisi.

Surabaya Pojokkiri.com – Tim Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali berhasil menangkap seorang pria bernama Adenan Ali bin Soleh (24) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana judi online.

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan Gang. 17 No. 58, Surabaya. Pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Adenan Ali bersama barang bukti berupa satu unit ponsel, yang digunakan untuk mengakses situs judi online LIGA88,” tutur Iptu Suroto, pada Jumat (20/09).

Saat diinterogasi ungkap Suroto, Adenan mengakui telah menggunakan ponsel tersebut untuk berjudi melalui situs LIGA88.

“Kini, Adenan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian serta UU ITE tentang tindak pidana elektronik,” kata Suroto kepada Wartawan.

Suroto menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang melibatkan platform daring (sam).

Berita Terkait

Nunggu Keberangkatan Kapal Sambil Judi Online AY Diciduk Polisi di Gapura Surya Surabaya

BRAVO Polri Presisi, Jumat Curhat Penyuluhan Ala Polsek Krembangan

Kapok Sahli Kodam V/Brawijaya Pimpin Upacara 17an, Tekankan Waspada Ancaman Siber dan Judi Online