Pojokkiri.com

Polisi Gerebek Rumah di Graha Family Surabaya Temukan Sabu dan Pil Koplo Berlogo Tengkorak

Polisi Gerebek Rumah Graha Family Surabaya Temukan Sabu dan Pil Koplo Berlogo Tengkorak
Polisi Gerebek Rumah di Graha Family Surabaya Temukan Sabu dan Pil Koplo Berlogo Tengkorak. 

 

Surabaya Pojok kiriSebuah rumah di Jalan Graha Family Selatan IV Blok C Kecamatan Wiyung Kota Surabaya digerebek polisi. Selain menangkap sang pengedar, polisi juga menyita 1 bungkus berisi sabu seberat 6,588 gram dan pil koplo berlogo tengkorak. 

 

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (21/3/2024). Pengedar berinisial RY (31) yang bekerja swasta ditangkap.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap RY di rumahnya.

 

“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti satu bungkus berisi sabu seberat 6,588 gram dan 1 pil koplo berlogo tengkorak,” ungkap Miftah, Rabu (24/4/2024).

 

Miftah menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah, anggota menemukan 1 bungkus berisi sabu seberat 6,588 gram dan pil koplo berlogo tengkorak..

 

“Tim kami juga menemukan barang bukti satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan dua scrop dari sedotan plastik,” beber Miftah kepada wartawan Pojok kiri.

 

Dalam pemeriksaan RY mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabtu 16 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wib secara ranjau di wilayah Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo. 

 

“Atas perbuatannya RY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sam).