Pojokkiri.com

POLSEK BRONDONG GULUNG SINDIKAT PENGEDAR OBAT TERLARANG, PULUHAN RIBU BUTIR PIL KOPLO DISITA

 

Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin menunjukan barang bukti bersama ke-4 tersangka pengedar obat daftar G.(Pojok Kiri/istimewa)

Lamongan, Pojokkiri.com-Komitmen Polsek Brondong dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya membuahkan hasil signifikan. Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Brondong, Senin (04/05/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kios di lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong. Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Ashom R. tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diketahui berasal dari luar daerah, yakni WM (38), MIT (28), AB (44), dan IM (33).

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, S.H., mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tas, petugas menemukan sejumlah obat keras. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke tempat kos pelaku di daerah Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran,” ujar Iptu Ahmad Zainudin.

Di lokasi pengembangan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Total barang bukti yang disita meliputi 7.180 butir Tramadol, 13.755 butir Pil Dobel L, 11.680 butir Destro, 2.150 butir Trihek, 1.900 butir Heximer, 4 unit ponsel dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp185.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Brondong. Perkara ini segera kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lamongan untuk penyidikan lebih mendalam,” tambah Kapolsek.

Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lamongan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber:www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri