Pojokkiri.com

Pria Bermata Satu, Diduga Perkosa Gadis Ingusan, Begini Kronologinya

 

KM (45 tahun) pria difabel bermata satu yang ditangkap petugas PPA Polres Lamongan karena mengiclik gadis dibawah umur.(POJOK KIRI/ZAINUL LUTFI)

 

LAMONGAN, POJOK KIRI.com-Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamongan.

Hal ini disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, S.Pd kepada Pojok Kiri, Senin, 2 Desember 2024.

Kasi Humas mengatakan, tersangka berinisial KM (45) yang merupakan seorang nelayan, warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/390/XI/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Korbannya adalah seorang anak perempuan dibawah umur berinisial SAK berusia 10 tahun. Tempat kejadian dirumah nenek korban di Dusun Bulu, Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi,” jelasnya.

Aksi bejat tersebut terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita dari korban, S orang tua korban yang tak Terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan.

“Mendapatkan laporan itu Petugas PPA langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Senin (2/12) pagi sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Komplek Makam Sunan Drajat Paciran,” lanjutnya.

Pelaku yang mempunyai cacat fisik pada mata sebelah kanan akibat kecelakaan kerja itu. Langsung dibawah petugas PPA ke Mapolres Lamongan untuk di proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun.

Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus ini semakin marak di kota Lamongan. Tutup Ipda M.Hamzaid.(lut)