
Situbondo, Pojok Kiri
Agustin Eka Trisanti Direktur Utama PT Berkah Zamzam Wisata mendatangi Mapolres Situbondo. Senin, (6/1/2024)
Sekitar pukul 16.00 Wib, Dirut Eka dengan didampingi kuasa hukumnya Yason Silvanus, SH tiba di ruang penyidik Polres.
Kedatangan mereka, dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait laporan polisi DMC dalam perkara dugaan penggelapan puluhan handphone yang dilakukan oleh PT Berkah Zamzam Wisata.
” Terkait konfirmasi atau agenda memang hari ini, Senin (6/1) kita jadwalkan klien kita untuk hadir di unit pidum terkait perkara 22 handphone. Jadi, untuk penanganan perkara sudah dalam pemeriksaan dan kita menunggu tindakan dari penyidik, “ujarnya
Yason yang dikenal seorang pengacara kelas di kota Santri, mengaku jika hadirnya Dirut Eka kepolisian adalah bentuk komitmen sesuai dengan surat penundaan yang sebelumnya telah diajukan kepada penyidik.
” Intinya komitmen, sesuai dengan surat penundaan yang sudah saya ajukan itu yaitu tanggal 6 Januari 2025,” terangnya.
Selain itu, Yason juga mengatakan sebagai kuasa hukum dari Dirut Eka sudah melakukan kajian hukum terkait perkara tersebut.
” Dari perspektif hukum, sebagai kuasa hukum di awal saya mengkaji bahwa hubungan apa yang terjadi. Apakah ini hubungan antar personal dengan personal, atau personal dengan perusahaan. Karena, jelas adalah kegiatan usaha melalui PT Berkah Zamzam Wisata ini melakukan promosi dan itu sudah disepakati membeli handphone secara kredit, “jelasnya.
Buktinya, kata Yason adalah adanya brosur, pemberian reward dan bukti angsuran serta bukti lain yang dimilikinya.
” Kita bisa buktikan dengan adanya bukti-bukti baik dari brosur dari grup PT Zamzam dan mengetahui semua terkait pemberian reward, bukti angsuran juga kita ajukan berdasarkan rekening koran, “ucapnya.
Bukan hanya bukti itu yang diajukan ke penyidik, menurut Yason pihaknya juga memiliki bukti chat antara kliennya dengan pihak pelapor DMC yang isinya adalah kesepakatan jual beli dengan kredit.
” Rekening koran dan chat sebagai bukti yang valid, surat-surat antara DMC atau WWK dan klien kami. Jelas ada kesepakatan jual beli secara kredit, sudah berjalan bertahun-tahun dan kita akan menyiapkan lebih maksimal lagi bukti atau catatan terkait laporan keuangan, ” terangnya.
General Manager (GM) PT Berkah Zamzam Wisata, Syaiful Bahri juga membenarkan kedatangan Dirut Eka di Mapolres Situbondo dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik .
” Hari ini Dirut kami, hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk ketaatan hukum. Kita juga sudah menyerahkan bukti surat terkait perjanjian kredit antara pihak DMC dengan Dirut kami. Kami, sebagai pihak terlapor akan memberikan semua yang dibutuhkan untuk membuka tabir ini. Prinsipnya, kita bukan ingin melindungi kesalahan tapi memasukkan ke rel yang benar, ” katanya.
Sementara itu Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno belum memberikan keterangan resmi terkait hadirnya Dirut PT Berkah Zamzam Wisata di Mapolres Situbondo.(Bersambung/Inul)

