Pojokkiri.com

Ricky : Jual-Beli Material Tambang Sembarangan Bisa Dipidana

Foto : H. Ricky Ricardo H Allen

Situbondo,pojokkiri.com
Pengacara Ricky Ricardo H Allen, ingatkan pemilik tambang SIPB tidak sembarangan menjual belikan hasil materialnya.

“Jika peruntukan SIPB itu untuk keperluan memenuhi kebutuhan proyek nasional, maka tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketika itu dilakukan itu ada pidananya di sana, makanya kita lihat dulu SIPB nya itu untuk apa, ” ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Ricky, meminta kepada pengusaha, perusahan atau pihak lainya, agar tidak sembarangan menggunakan atau membeli material tambang.

“Ya harus tahu izinnya, jika sembarangan kalau ada apa-apa, bisa kena batunya. Apalagi pas beli dari tambang yang izinya tidak lengkap atau ilegal, itu juga bisa di pidana, ” terangnya.

Dia, meminta kepada APH untuk menindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Situbondo. Keberedaan yang tidak memiliki izin lengkap dapat merugikan masyarakat dalam hal ini lingkungan, dan juga merugikan daerah.

“Kepada APH, harus tegas dan melakukan tindakan bila menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Situbondo. Jangan hanya menunggu laporan, tapi juga melakukan patroli ke wilayah-wilayah yang diketahui ada aktivitas penambangan. Kalau melanggar ya tindak, ” pintanya.

Tak hanya itu, Ricky, berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, agar melakukan pengawasan dan pendataan terhadap aktivitas pertambangan di Kota Santri.

“DLH ,ya juga harus turun melakukan pendataan dan pengawasan. Mana tambang ilegal, SIPB, dan tambang IUP OP. Jangan sampai ada tambang izinnya mati, masih berproses, tapi dibiarkan berkativitas, “harapnya.

Pria asal Besuki ini, juga meminta kepada pemilik tambang legal di Situbondo, untuk rutin melakukan pembayaran pajak ke daerah, memperhatikan lingkungan, dan tidak lupa menyalurkan CSR kepada warga sekitar tambang. “Bagi para penambang legal, jangan lupa bayar pajaknya, CSR kepada warga sekitar tambang, dan juga harus memperhatikan lingkungan, ” tegasnya.

Kepada pemilik tambang yang izinnya masih proses, menurutnya agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum perizinannya selesai. “Ya, kepada pemilik tambang yang izinnya masih proses, jangan beraktivitas dulu. Tambang yang izinya mati jangan beraktivitas, urus izinnya lagi baru beroperasi. Kalau itu dilanggar bisa dipidana, ” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan pemilik Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Situbondo, mengikuti Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pasca Perizinan Pertambangan dan Monitoring Realisasi Data Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Banyuwangi, Selasa (28/7/2026).

Sosialisasi ini diselenggerakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pembahasan tentang regulasi dan kewajiban pemegang izin pertambangan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 28-30 Juli 2026, diikuti oleh pemegang IUP se- Jawa Timur.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, hadir dan membuka acara sosialisasi tersebut.

Salah satu pemegang IUP OP asal Situbondo, mengatakan ada 4 poin penting yang menjadi pembahasan dalam acara sosialisasi bersama ESDM di Banyuwangi. Diantaranya, tentang lamanya pengurusan dokumen, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), dan masalah MODI (Minerba One Data Indonesia) atau yang dikenal dengan sistem basis data terintegrasi milik Kementerian ESDM untuk mengelola perizinan, profil perusahaan, dan data investasi.

“Ada 4 poin, pertama lamanya pengurusan dokumen ada di konsultan apa di ESDM, sehingga SIPB itu kan 3 tahun, SIPB nya mati dokumennya belum sempat selesai. Kemudian RKAB, kan memang 3 tahun kemarin, untuk Jawa Timur masih mau diadakan. Kalau misalnya 3 bulan telat tidak selesai, dikasih kesempatan lagi 2 minggu, kalau tidak mengurus lagi akan diberi peringatan pertama, kedua dan nanti izinnya akan dicabut. Kemudian KTT, pengajuan KTT sering terhambat, MODI, untuk mengurus ini harus ada KTT nya. Rencananya akan diadakan percepatan-percepatan, ” katanya.

Ia, mengaku hadir di acara sosialisasi bersama penambang yang memliki IUP OP.

“Yang hadir atau diundang itu tambang IUP OP dan SIPB, tambang IUP Eksplorasi tidak, “ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Koran Pojok Kiri, 5 Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Situbondo, memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), diantaranya, CV Lintang Timur Baru Bersinar, PT Bumi Lurus Sentosa, PT Delta Karya Bersama, PT Nusantara Jaya Andesit, dan PT Sarana Bangun Nirwana. Tambang SIPB ada 11 perusahaan, diantaranya, CV Barokah Alam Situbondo, CV Bumi Jogo Sari, CV Parwata Kancana, CV Selaras Damai Gemilang, CV Sumber Sukses Alami, CV Wira Bhumi Persada. Selain itu, ada PT Barokah Bumi Kontruksi, PT Bumi Citra Persada, PT Ikhtiar Priama Megah, PT Putra Langit Sejahtera dan PT Swakarya Selaras Semesta. (Rizal/Inul)