Pojokkiri.com

Baru Berangkat Antar Sabu, Pengedar Rangkah Surabaya Diciduk Polisi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu dengan 14 Paket Siap Edar

Surabaya Pojokkiri.com – Masa hukuman yang pernah dijalani rupanya belum mampu memberikan efek jera bagi seorang residivis kasus narkotika di Kota Surabaya. Setelah sempat mendekam di balik jeruji besi pada 2020, pria berinisial VR (32), warga Rangkah, Tambaksari, kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam peredaran sabu.

Dengan alasan desakan ekonomi, VR memilih kembali terjun ke bisnis haram sebagai pengedar sabu. Namun, langkah tersebut hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya baru berangkat dihentikan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang kemudian diamankan pada Juli 2026 di kawasan Kapas Madya, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, petugas berhasil mengamankan VR beserta barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,832 gram.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama 14 paket sabu yang telah dikemas siap edar. Seluruh barang bukti memiliki total berat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi, Senin (3/8/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari paket sabu dengan berat bervariasi, yakni 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

AKBP Dodi mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara intensif. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, anggota bergerak melakukan penangkapan beserta barang bukti yang dikuasainya,” jelas AKBP Dodi.

Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku baru pertama kali kembali menerima sabu setelah bebas dari penjara. Seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial ND yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Namun, sebelum sempat dipasarkan, polisi lebih dahulu mengamankan pelaku.

AKBP Dodi menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada VR.

“Pelaku mengaku baru sekali menerima barang setelah bebas dari penjara. Upaya mengedarkan sabu itu berhasil kami gagalkan lebih awal. Saat ini, pemasok berinisial ND masih dalam pengejaran dan pengembangan kasus terus dilakukan,” tegas AKBP Dodi (sul)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Shabu dan Pil Ekstasi

Sakit Hati Jadi Alasan, Pria Asal Bekasi Curi Motor di Surabaya dan Kabur ke Kalimantan

Satu Keluarga Kompak Jadi Geng Curanmor, Ayah Sutradara, Anak Eksekutor