
Sidoarjo Pojokkiri.com – Dedikasi dan kejelian petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya (Medaeng) kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sebuah operasi penggeledahan rutin yang tegas, petugas Rutan berhasil menggagalkan upaya licik penyelundupan ganja seberat 230 gram yang disamarkan secara rapi di dalam kemasan makanan ringan oleh seorang pengunjung. Insiden krusial ini terjadi pada Senin (6/10) pagi, menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Rutan Surabaya dalam menjaga integritas fasilitasnya.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat tim penggeledahan layanan kunjungan tengah melaksanakan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung yang hendak memasuki area rutan. Protokol keamanan yang melibatkan pemeriksaan X-Ray, Body Scanner, dan pemeriksaan manual secara detail menjadi kunci.
Dalam pemeriksaan manual terhadap barang bawaan salah satu pengunjung berinisial SK, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan pada kemasan makanan ringan. Setelah dibuka, kecurigaan tersebut terbukti.
Petugas menemukan tiga kantong berisi daun ganja kering dengan total berat 230 gram yang disembunyikan secara profesional di dalam kemasan tersebut. Kejelian petugas penggeledahan adalah pahlawan utama yang berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram ini.
Temuan mendesak ini segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat dan terstruktur. Petugas langsung menghubungi staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan membawa SK beserta barang bukti ganja ke ruang KPR untuk pemeriksaan awal yang lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pengunjung SK mengaku bahwa barang terlarang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial P. Pengembangan kasus tidak berhenti di situ.
Setelah P dipanggil dan dimintai keterangan, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta untuk menerima titipan tersebut oleh warga binaan lain yang diketahui berinisial FA. Pengakuan ini dengan cepat mengungkap potensi adanya jaringan narkoba terorganisir di dalam rutan.
Merespons perkembangan kasus yang kompleks ini, staf KPR segera melaporkan temuan kepada Pelaksana Harian Kepala KPR, yang selanjutnya meneruskan informasi krusial kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya.
Pihak Rutan kemudian mengambil langkah profesional dengan berkoordinasi langsung dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Sidoarjo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Sebagai tindak lanjut, pengunjung berinisial SK telah diserahkan dan dibawa ke Polsek Waru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keras penyelundupan narkotika.
Sementara itu, warga binaan P dan FA yang diduga kuat terlibat dalam upaya penyelundupan ini telah diamankan dan ditempatkan di sel pengasingan (Straf Sel) dan akan menjalani pemeriksaan mendalam bersama dengan pihak kepolisian.
Menanggapi insiden ini, pihak Rutan menegaskan kembali sikap mereka yang tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk upaya peredaran narkoba.
Pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung akan terus ditingkatkan secara maksimal, dan sinergi dengan aparat penegak hukum akan diperkuat untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari zat terlarang.
Dalam sebuah pernyataan tegas yang mencerminkan komitmen lembaga, Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan:
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan Rutan Surabaya tetap bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam rutan.” pungkasnya (sul).
Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10