Pojokkiri.com

Penyelundupan Ekstasi dan Sabu dalam Cemilan Gagal di Rutan Surabaya, Dua Napi Terlibat

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Putrawan

Sidoarjo, Pojokkiri.comPenyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan dengan sigap oleh petugas. Seorang pengunjung berinisial DA tertangkap tangan saat hendak membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu, yang disembunyikan secara licik dalam kemasan makanan dan minuman.

Peristiwa ini terjadi di ruang pemeriksaan Rutan Kelas I Surabaya pada Senin (4/8). Kini kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Waru untuk penyelidikan mendalam.

Langkah cepat dan ketelitian petugas menjadi kunci utama dalam menggagalkan upaya penyelundupan yang bisa saja berujung fatal bagi keamanan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro, menyampaikan bahwa penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik DA yang tampak tidak biasa saat melalui prosedur standar pemeriksaan barang.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegas Hengki dalam pernyataan resmi yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Putrawan, pada Senin (04/08/2025).

DA membawa sebuah kemasan makanan ringan dan susu cair yang tak lagi tersegel. Setelah dibuka dan diperiksa dengan teliti oleh petugas, ditemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam bungkus makanan ringan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kemasan susu mengungkap empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu.

Dalam proses interogasi awal, DA mengaku bahwa barang-barang haram tersebut adalah titipan dari dua warga binaan berinisial YE dan MK. Keduanya diduga kuat sebagai otak penyelundupan narkoba ke dalam rutan melalui pengunjung.

Pihak Rutan pun bertindak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pihak kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, dua narapidana yang diduga terlibat akan dikenakan sanksi tegas. Mereka langsung dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F, sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” pungkas Hengki.

Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya peran vital petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan lembaga dari ancaman narkotika yang diselundupkan dengan berbagai modus. Ketelitian, kewaspadaan, dan integritas menjadi garda terdepan dalam membentengi sistem pemasyarakatan dari kehancuran moral dan hukum. 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Botol Sabun Wajah di Gagalkan Petugas Rutan Surabaya

sukoto pojokkiri.com

Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ganja 230 Gram, Jaringan Narkoba dalam Lapas Terbongkar