Pojokkiri.com

Selundupkan Senpi dari Taiwan, TKI Asal Purworejo Gagal Nikah

Pelaku dan barang bukti Senpi yang diselundupkan dari Taiwan berhasil digagalkan petugas.

Surabaya, Pojok Kiri
Berdalih ingin membawa pulang untuk kenang-kenangan, Wiluyo (42) warga Desa Kumpulsari Kecamatan Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Bagaiaman tidak, pria yang sudah 13 tahun menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai tenaga daur ulang sampah di salah satu apartemen Negara Taiwan ini nekat menyelundupkan senjata api (Senpi) saat hendak kembali ke tanah air untuk dijadikan souvenir (kenang-kenangan).

Kepada petugas, Wiluyo mengaku bahwa senjata api tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah dan bermaksud hanya ingin merawat dan menjadikannya souvenir saat ia kembali ke Indonesia. Namun, apa yang dilakukanya justru harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Niatnya hanya untuk souvenir, Pak, ndak tahu kalau melanggar hukum. Ya kan sudah lama di Taiwan, buat kenang-kenangan,” aku Wiluyo.

Akibat ulahnya menyelundupkan senjata api jenis pistol model gun pb-915 9×19 milimter Made by pb Corp Taiwan ini, ia pun harus rela gagal meminang kekasihnya yang berada di Blitar.

“Kalau saya tahu ndak akan saya bawa, Pak. Karena ini pula saya batal menikah,” tambah Wiluyo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari jajaran Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya bahwa ada 1 koli barang PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) asal Taiwan yang dikirim lewat ekspedisi laut dengan tujuan Purworejo Jawa Tengah disinyalir ada senjata api di dalamnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senjata api,” kata Antonius, Selasa (22/10/2019).

Pada saat dilakukan penyelidikan di alamat tersebut, lanjut Antonius, ternyata pengirim dan penerima barang adalah sama yakni Wiluyo seorang TKI yang sudah 13 tahun bekerja di Taiwan dan sedang pulang ke Indonesia untuk memperpanjang permintaan izin tinggal atau permit.

“Pelaku ini hendak kembali ke Indonesia karena tinggal izinnya sudah habis. Sembari pulang ia membawa senpi ini,” tambah Antonius.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka wiluyo akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Jem)