Pojokkiri.com

Semalam, Polsek Glagah Amankan 3 Penjudi Judol Kakek Zeus

 

Pelaku judol SF.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Pelaku judol AA.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Pelaku judol MIH.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Petugas Reskrim Polsek Glagah, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur meringkus sebanyak 3 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi Ojol.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condro Putro yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, S.Pd menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan semalam, pada 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Dan langsung mengamankan 3 orang, dengan permainan judi online pragmatic kakek Zeus” jelasnya, Rabu (13/11/2024).

Kasie Humas Polres Lamongan ini menambahkan, selain mengamankan 3 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 3 handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.

Seluruh pelaku berinisial SF (25) warga Desa Dukuh tinggal, Kecamatan Glagah Lamongan, AA (28) warga Desa Margorejo, Kecamatan Manyar, Gresik dan MIH (32) warga Desa Dukuhagung, Kecamatan Glagah, Lamongan diamankan di Warkop Jamil Desa Bapuhbandung, Kecamatan Glagah, Lamongan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Tindak Pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE atau 303 KUHP, ” tandasnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program pemerintah dan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.

Kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” pungkasnya.(lut)