Pojokkiri.com

Sidang Gugatan Dana Hibah Pesantren Ditunda, Legal Standing Penggugat Diragukan

Foto : Sidang Gugatan Dana Hibah Pesantren di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Sidang perdana dana hibah pesantren di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo resmi ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan sidang yang menyeret nama Bupati Situbondo ini, dengan agenda pemeriksaan legalitas  penggugat dan tergugat.

Hal ini disampaikan Syaiful Bakri kuasa hukum Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada pojokkiri.com, Kamis, (31/7/2025)

” Majelis hakim yang memeriksa menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, sidang ini ditunda pada tanggal 7 Agustus 2025 mas, ” katanya.

Ia, menceritakan sidang perkara dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Situbondo antara 56 calon penerima dana hibah pesantren yang digelar di pengadilan, dihadiri oleh kuasa hukumnya yang sempat menyoal dirinya selaku kuasa hukum Bupati Mas Rio.

” Dalam persidangan kuasa hukum penggugat menyoal surat kuasa kami sebagai kuasa hukum dari Bupati Situbondo, ia menilai surat kuasa kami adalah surat kuasa prodeo atau probono. Ya kami bantah kuasa tersebut bukanlah kuasa prodeo maupun probono, kami menjalankan kuasa bukan prodeo atau probono, kami menjalankan kuasa secara profesional dengan menggunakan kantor Perjaka bukan LBH, ” terangnya.

Bakri, sapaan akrab pengacara profesional yang bergelar doktor hukum termuda di Situbondo ini juga menyampaikan dalam menjalankan kuasa Bupati Situbondo, dilakukan sesuai dengan Perbup.

” Hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 24 Peraturan Bupati Situbondo (Perbup) tahun 2022, yang waktu itu dijabat oleh Karna Suswandi, ” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ia meragukan kedudukan hukum (Legal Standing) para penggugat Bupati Situbondo. Sebab, gugatannya bukan gugatan perorangan melainkan gugatan badan hukum.

“Kami juga permasalahkan legal standing para penggugat, ini bukan gugatan perorangan akan tetapi gugatan badan hukum. Sehingga, para penggugat dipandang perlu menunjukkan akta pendirian dan SK Kemenkumham. Tujuannya, apakah di akta pendirian memuat kewenangan mewakili atau melimpahkan di hadapan hukum atau tidak. Hal tersebut sangat penting ditunjukkan karena hal itu bagian dari syarat formil dalam hukum acara, ” terangnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang tersebut. (Bersambung/Inul)