Pojokkiri.com

Suami Istri Curi Motor di Surabaya Ngaku untuk Bayar Cicilan Mekar

Suami Istri Curi Motor di Surabaya Ngaku untuk Bayar Cicilan Mekar
Suami Istri Curi Motor di Surabaya Ngaku untuk Bayar Cicilan Mekar (foto:samsul). 

Surabaya, Pojokkiri.com – Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri berinisial HR (49) dan NW (48) kedua pelaku merupakan warga Kedung Tarukan Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik AFE yang beralamat di Kapas Gading Madya, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalaui Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi ketika orang tua korban sedang berjualan angkringan, di Jalan Manyar Kartika 48, Surabaya.

“Saat pemilik angkringan sedang sibuk melayani pembeli lain, kedua pelaku yang datang pada saat itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy. Mengetahui sasaran sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih menempel pada kontak,” ungkap Kompol Teguh.

Kompol Teguh menjelaskan, salah satu pelaku HR langsung beraksi dengan cara mendorong kendaraan tersebut keluar dari area angkringan, dan di hidupkan, lalu membawanya kabur.

“Sang istri yakni NW mengikuti HR dengan sepeda motor Scoopy yang mereka gunakan,” tutur Kompol Teguh, pada Kamis (25/7).

Teguh menyatakan, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gembong seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk membayar cicilan mekar.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Teguh.

Teguh memaparkan, Saat ini Polisi juga sedang mendalami laporan-laporan lain dan data kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) terkait modus operandi yang sama oleh kedua tersangka.

“Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone,” pungkas Teguh.

Teguh menambahkan, atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Ciptakan Suasana Sejuk, Polrestabes Surabaya Tanam Ratusan Pohon

Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi

sukoto pojokkiri.com

Dua ‘Panglima’ Genk Allstar Diringkus Polisi