
Lamongan, Pojok Kiri.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil dobel L. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial ASP (25), warga Dusun Kucur, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di depan toilet SPBU Tikung, Jalan Raya Mantup, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 76 butir pil dobel L serta sebuah handphone Redmi 9A warna biru yang digunakan pelaku dalam transaksi,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Rabu (23/7/2025).
Pelaku yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa ini kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini disangkakan dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait tindak pidana peredaran gelap obat keras tanpa izin.
Kasi Humas Polres Lamongan menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di wilayah hukum Lamongan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan tindakan represif saat pelaku berada di lokasi kejadian.
“Langkah-langkah tindak lanjut yang direncanakan meliputi, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kemudian Pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.(lut)

