
Gresik, pojokkiri.com
Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan komitmen tegas dalam menata ruang publik dan mengembalikan fungsi infrastruktur daerah. Pada Rabu (8/3/2026), tim gabungan berskala besar sukses melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Perda No. 02 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No. 14 Tahun 2018 terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si., didampingi oleh Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Dr. Andik Fajar, M.Si. Penertiban ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP (Provinsi & Kabupaten), DPUTR, Dinas Perhubungan, hingga pengamanan ketat dari jajaran Kodim 0817 Gresik dan Polres Gresik.
Total ratusan personil dikerahkan untuk memastikan proses normalisasi lahan berjalan kondusif. Kata Agustin Halomoan Sinaga.
Masih Sinaga menyampaikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan apel kekuatan di lokasi sasaran.
Proses penertiban dilakukan secara sistematis dan humanis melalui tahapan berikut :
Petugas membantu pemilik warung mengosongkan barang-barang secara mandiri maupun dibantu oleh personil DPUTR.
Tepat pukul 13.00 WIB, alat berat ekskavator dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan yang menyalahi aturan.
Dan tim telah berhasil melaksanakan penertiban dengan merobohkan sebanyak 43 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Driyorejo. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan serta menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal dan tidak menimbulkan potensi banjir. Jelas Sinaga
Lebih jauh Sinaga menyampaikan, sebanyak 43 bangunan liar berhasil diratakan dengan tanah. Fokus utama dari operasi ini adalah normalisasi sempadan saluran air guna mencegah penyumbatan yang berpotensi memicu banjir di wilayah Driyorejo.
“Penertiban ini bukan sekadar pembongkaran, melainkan upaya kita bersama untuk menjaga fungsi optimal saluran air dan memastikan ketertiban umum di Kabupaten Gresik tetap terjaga,” ujar perwakilan pimpinan di lapangan.
Hingga pasukan dibubarkan pada pukul 15.15 WIB, situasi di Dusun Semambung dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara yang bukan peruntukannya. (Dyo)

