Pojokkiri.com

Terlibat Curanmor dan Narkoba Dibekuk Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Terlibat Curanmor dan Narkoba Dibekuk Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya Pojokkiri.com – Unit satu Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan dua residivis, yang juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Keduanya, MA (26) dan FF (22), kembali berurusan dengan hukum setelah menjalankan aksi curanmor di berbagai lokasi di Surabaya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengulang perbuatannya.

Kasus ini terbongkar bermula atas laporan korban TCS, yang kehilangan sepeda motor Beat Street miliknya di teras kantor di Jl. Ikan Sepat VI No. 24, Surabaya, pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 05.47 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Prasetya, melalui Iptu Suroto, menyampaikan langkah cepat yang diambil timnya.

“Pada Rabu (01/10) Unit satu Jatanras Satreskrim telah melaksanakan giat Ungkap Kasus terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2),” ujarnya.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang memiliki ciri khas sesuai bukti video.

Kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Trail, berkeliling mencari target di lokasi-lokasi sepi. Saat menemukan sasaran yang lengah, mereka langsung bertindak cepat membuka pagar dan membawa kabur motor korban.

Tindakan ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dan keberanian tinggi, ciri khas residivis yang telah terbiasa beraksi.

Setelah identitas mereka terungkap, tim Jatanras bergerak menangkap MA di rumah kos Rangkah Gg.1 No.63. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa pakaian dan kendaraan yang identik dengan hasil rekaman CCTV.

Dari hasil interogasi, MA mengaku melakukan aksinya bersama FF. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah FF di Bulak Banteng Gg. Kemuning 3 No.08, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa kedua pelaku bukan orang baru di dunia kriminal.
MA pernah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2021 karena kasus pengeroyokan, sementara FF tercatat sebagai tersangka kasus narkoba di Polsek Pabean Cantikan tahun 2019.

Keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lain di berbagai titik, antara lain: Pasar Turi Pusat Grosir, Kec.Bubutan (Honda Beat), Tembok, Kec. Bubutan (Honda Beat), Kertajaya, Kec. Manyar (Honda CRF) dan Ikan Sepat Tanjung Sadari, Kec. Krembangan (Beat Street).

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian sekaligus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti dari MA meliputi, Satu unit Honda CRF merah putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Peralatan curanmor seperti kunci shock, kunci T, kunci L, dan magnet kunci motor, Dua bilah parang, Perlengkapan alat hisap sabu (bong, pipet kaca, korek api, timbangan elektrik) dan Dua STNK asli, satu foto kopi STNK, dan dua KTP milik orang lain.

Sementara dari FF, polisi mengamankan, Satu tas selempang hitam yang sesuai dengan rekaman CCTV, Peralatan alat hisap sabu lengkap.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (sul)

 

Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Media: Buka Puasa Bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Wartawan

sukoto pojokkiri.com

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Tawuran Gunakan Bom Molotov, Polisi Tangkap Empat Pelaku, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

sukoto pojokkiri.com