Surabaya, Pojok Kiri – Teriakan Fatimatus (28) warga Ds. Randegan Kec. Dawar Blandong Mojokerto pada, Selasa, 09 September 2019 jam 21.30 WIB, mengundang perhatian warga.
Warga di sekitar daerah Sawo, Kel. Bringin, Surabaya terkejut ketika ada wanita yang berteriak maling dan ternyata korban penjambretan.
Seketika itu juga, warga membantu dan melakukan penghadangan hingga pelaku yang mencoba kabur dapat diamankan.
Bukan hanya itu, warga yang murka membakar habis motor pelaku hingga menjadi arang.
Pelakunya ketika diamankan ternyata masih berusia belasan tahun. Pelaku diketahui berinisial RA (17) warga Jalan Kedinding Lor Kec. Kerjeran, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suwono mengungkapkan, penjambretan itu berawal ketika korban bersama temannya berboncengan sepeda motor melintas di daerah Sowo Kel. Bringin
Surabaya.
Disana, korban dipepet sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dan tiba-tiba, seorang dari dua pelaku menarik secara paksa tas yang dicangklong korban.
Setelah berhasil dan tas berpindah tangan, kedua orang pelaku melarikan diri sambil mengambi barang yang berada didalam tas berupa, HP merk Samsung, STNK sepeda motor dan uang tunai Rp. 500.000.
Pada saat pelaku ini berusaha kabur, korban berusaha mengenjar hingga akhimya keduo orang pelakunya jatuh dari sepeda motor.
“Meski terjatuh, kedua pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa barang hasil kejahatan,” sebut Palma, Jum’at (20/9/2019).
Lanjut Palma, sedangkan tas milik korban ditinggal dan sepeda motor milik pelaku juga ditinggal. Kemudian motor itu dibakar oleh massa.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhimya pelakunya berhasil diidentifikasi dan satu diantaranya ditangkap pada, Senin, 16 september 2019, sekira jam 22.00 WIB di rumah kost Jalan Sememi Surabaya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lokarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang buktinya. Barang bukti yang diamankan, sebuah tas perempuan wama coklat, dan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6865-Y, sarana yang dibakar massa.
“Meski anak-anak, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP, namun penahanannya ditempatkan di pemasyarakatan anak (Bapas),” tutup AKP Palma. (Jem )

