Pojokkiri.com

UU HKPD Diberlakukan 2025, BUMD Wajib Punya Inovasi Gali Pendapatan

Surabaya, Pojokkiri.com.-

Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Mohammad Sholeh mendorong agar BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemprov punya inovasi untuk mencari pendapatan tambahan di tahun 2025. Hal ini disebabkan karena di tahun tersebut akan ada pengurangan pendapatan daerah setelah mulai diberlakukan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

“Sebagai mesin penghasil, saya berharap dan mendorong agar BUMD lebih meningkatkan inovasinya dalam menggali pendapatan mengingat akan ada pengurangan pendapatan tahun 2025,” jelas politisi Demokrat ini, Selasa (19/11/2024).

Menurut pria yang juga sebelumnya berprofesi sebagai petani di Mojokerto ini, pada tahun 2025 Pemprov harus lebih akurat lagi dalam melakukan penghitungan untuk target pendapatan sehingga bisa memenuhi target dengan tepat dan pasti.

“Karenanya komisi C meminta BUMD membuat roadmap yang lebih cermat lebih teliti agar perhitungannya tepat dalam menggali potensi pendapatan daerah,” jelas ketua Demokrat Mojokerto ini.

Ia mengatakan, pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan modal non-tunai, seperti Barang Milik Daerah (BMD), kepada BUMD, meskipun praktik ini masih jarang dilakukan di beberapa daerah. Di tingkat nasional, beberapa Barang Milik Negara (BMN) telah digunakan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ditambahkan oleh Mohammad Sholeh, penting bagi BUMD untuk tetap fokus pada core business mereka. Contohnya adalah BUMN di sektor konstruksi bangunan di sekitar perairan, yang mengalami kesulitan karena mengerjakan proyek di luar keahliannya, sehingga sistem peringatan dini diperlukan untuk menghindari risiko ekuitas negatif dan kesulitan mendapatkan proyek di masa depan.

Sekedar diketahui,UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai berlaku pada tahun 2025. Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adalah penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Sesuai ketentuan UU HPP pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya.(wan)

Berita Terkait

Karyawan Diberhentikan Jelang Lebaran, Dewan Demokrat Temui Dirut RS Elizabeth

sukoto pojokkiri.com

Ketua DPRD Jatim :  Kita Jangan Pesimistis…

Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam, Blegur : Kami Dukung