Pojokkiri.com

Perang Narkoba di Pesisir – Nelayan Tambak Wedi Gembol Sabu Disergap di Suramadu, Puluhan Poket Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan

Surabaya Pojokkiri.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang diduga melibatkan seorang nelayan di kawasan pesisir Surabaya.

Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, Surabaya, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. MG yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kawasan sisi Jembatan Suramadu, wilayah yang kerap menjadi jalur mobilitas masyarakat pesisir.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan Suramadu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan MG di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan 12 poket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pengguna.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.

Dalam keterangannya, AKP Adek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi masyarakat menjadi kunci penting sehingga kami bisa segera bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tutur, AKP Adek, pada Jumat (06/03/2025).

Tidak berhenti pada penangkapan di lokasi kejadian, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di kawasan Tambak Wedi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu atau bong lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Jika ditotal, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai sekitar 20 gram.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini MG telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan secara intensif. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MG kini harus berhadapan dengan hukum. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja dan berbagai profesi. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba (sul)

Berita Terkait

Niat Hati Tagih Hutang, Pemuda Ini Malah Ancam Pukul Korban dengan Besi dan Gasak Motor 

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

Dibacok Usai Pinjam Uang ke Istri Orang

sukoto pojokkiri.com