Pojokkiri.com

Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Sita 1 Kg Lebih Sabu, 27 Tersangka Digulung 

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Ringkus 27 Tersangka

Surabaya Pojokkiri.comPerang terhadap peredaran gelap narkotika terus diperkuat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 laporan polisi (LP) dan mengamankan 27 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, hingga 23 Agustus 2026, tersebut menghasilkan penyitaan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya mencapai 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu serta 148,99 gram tembakau sintetis.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani sebanyak 23 laporan polisi,” tutur AKBP Irwan, pada (24/8).

Menurut AKBP Irwan, para tersangka yang diamankan dalam operasi selama 12 hari tersebut dikategorikan sebagai pengedar maupun perantara yang aktif terlibat dalam transaksi narkotika.

“Modus yang dilakukan adalah menjual narkotika secara langsung kepada konsumen. Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, pelaku mendapatkan keuntungan finansial,” kata AKBP Irwan.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis sebanyak 148,99 gram.

Selain itu 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektronik, satu kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, sebanyak 13 bendel plastik klip kosong, serta satu alat pres.

Berdasarkan perhitungan kapolres, apabila sabu yang berhasil disita dikonversikan menggunakan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Kapolres juga memperkirakan penyitaan lebih dari satu kilogram sabu tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.100 jiwa.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Suramadu Tak Lagi Longgar Operasi Terus Digenjot, Polisi Amankan Motor Tanpa Dokumen Sah

Gagal Bawa Kabur Motor Curian Saat Tengah Malam, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Polisi Tes Urine Sopir Truk dan Bus, Pastikan Jelang Mudik Lebaran Bebas Narkoba