
Surabaya Pojokkiri.com – Tangisan bayi yang terdengar dari sebuah kamar kos Gubeng Kertajaya, Surabaya, mengawali terungkapnya kasus kematian bayi baru lahir. Polisi kini menetapkan seorang perempuan berinisial A.L.S.U. (24), mahasiswi kedokteran hewan Surabaya yang merupakan ibu kandung bayi.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar kos di wilayah Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026). Kasus kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, iya benar bayi yang baru dilahirkan hingga mengakibatkan meninggal dunia karena di biarkan dilantai si bayi tersebut gagal nafas dan dehidrasi.
“Peristiwa bermula ketika ibu kost berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi berasal dari dalam kamar yang ditempati A.L.S.U,” tutur AKP Hadi, pada Sabtu (22/08).
Mendengar suara tersebut, I.A. berusaha mengecek kondisi di dalam kamar. Namun, pintu diketahui terkunci dari dalam.
“I.A. kemudian meminta bantuan seorang berinisial T.S.W. untuk membuka pintu kamar. Karena tidak dapat dibuka seperti biasa, pintu akhirnya dibuka secara paksa dengan mencongkel bagian grendel,” katanya.
Setelah berhasil masuk, mereka menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru dilahirkan berada di lantai kamar tanpa alas.
Melihat kondisi tersebut, I.A. kemudian membawa A.L.S.U. beserta bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk memperoleh pertolongan awak medis.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, bayi tersebut diketahui telah meninggal dunia karena dehidrasi. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dari pengakuan A.L.S.U. mereka pernah menjalin hubungan (pacaran.red) dengan seseorang kurang lebih 6 bulan, tapi sudah tidak komunikasi sejak bulan Juli.
Polisi mengamankan sejumlah barangbukti, di antaranya selembar seprai berwarna biru dengan noda darah, karpet bulu berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.
Dalam kasus tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Samsul Arif

