
Jombang, Pojok Kiri
Tiga pemuda diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Tak sekadar mengonsumsi sabu, ketiganya diduga kuat sebagai pengedar. Pasalnya, dari tangan mereka petugas dapatkan barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Mereka adalah Abdur Rohman (26), warga Desa Mojongapit; Mayong Bayu Ramadhon (20), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan dan Sulton Hadi (27), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan.
“Ketiganya sudah menjadi TO (target operasi-red) dari pengembangan ungkap kasus serupa sebelumnya,” ungkap AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Narkoba, Jumat (1/11/2019).
Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan total berat kotor 5,41 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 pipet kaca diduga ada sisa sabu, 6 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 3 korek api gas sebagai kompor, 2 rol isolasi hitam, sebuah gunting kecil, dan 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, 2 buah HP beserta simcardnya yang dijadikan sarana transaksi, 4 pack plastik klip kosong, 2 pack sedotan plastik dan uang Rp 680 ribu diduga hasil transaksi.
Awalnya, petugas telah amati gerak-gerik ketiga tersangka yang sudah lama dijadikan TO. Tanpa diduga, diperoleh informasi kalau ketiganya tengah menggelar pesta sabu. Otomatis, petugas segera datangi lokasi. Benar saja, ketika digrebek ketiganya memang mengkonsumsi sabu-sabu. Apalagi, didapatkan sejumlah paket sabu yang siap diedarkan.
Selanjutnya, ketiga tersangka yang tak bisa berkutik itu hanya bisa pasrah digelandang ke mapolres untuk penyidikan.
“Ketiganya kini ditahan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk ungkap bandar besar maupun jaringan pengedar lainnya,” tegas Mukid.(arf)

