Pojokkiri.com

Gempar Nenek 69 Tahun di Perkosa, Pelaku Mempunyai Kelainan Seksual

 

Kapolsek Lamongan Kota Kompol M.Fadelan di rumah korban pemerkosaan di Dusun Tuyuh, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria bernama M.Suharto (45) warga Dusun Belok RT 01 RW 03, Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, nekat ingin memperkosa seorang nenek-nenek cantik. Saat ingin diperkosa, korban berteriak hingga warga datang dan menghajar pria tersebut, Rabu (21/5) pagi.

Informasi yang diterima Pojok Kiri kasus pemerkosaan ini bermula Sudarmo (saksi-red) datang ke kandang kambing miliknya untuk memberi makan hewan kambingnya tersebut.

Namun, ketika melangkah menuju kandang kambingnya tersebut, persisnya di dekat kamar Soning (69), tiba-tiba Sudarmo mendengar suara ‘si empunya’ kamar teriak meminta pertolongan.

Seketika itu Sudarmo langsung mendatangi kamar Soning. Begitu kamar dibuka, Sudarmo melihat M.Suharto (pelaku-red) sudah dalam keadaan telanjang menindih Soning.

Melihat aksi bejatnya diketahui, M.Suharto (pelaku) bukannya takut, dia malah memukul dan menendang Sudarmo hingga jatuh tersungkur. Karuan saja, mendapatkan serangan brutal seperti itu Sudarmo langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Teriakan korban terdengar warga. Sejumlah warga pun langsung datang ke lokasi dan tanpa ampun langsung menghajar pelaku.

Pelaku yang babak belur hingga tak sadarkan diri akibat dihajar warga itu kemudian dievakuasi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Terpisah Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Lamongan Kota Kompol M.Fadelan membenarkan kasus pemerkosaan yang lokasinya dirumah korban di Dusun Tuyuh, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan ini.

Dia menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi serta korban.

“Pelaku tadi masih diobservasi di rumah sakit. Pelaku terancam Pasal Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP,” tandas Kompol M.Fadelan.(lut)