Pojokkiri.com

KPU Jatim: Molornya Penyerahan NPHD Berdampak Pada Tahapan Pilkada Serentak

Ketua Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam.

Surabaya, Pojok Kiri
Hingga saat ini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru 3 Kabupaten Kota yang sudah selesai menyelesaikan PHD. Berarti masih ada 16 Kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan NPHD. Molornya penyelesaian NPHD tersebut jelas sangat mempengaruhi proses tahapan-tahapan Pilkada serentak pada tahun 2020.

Sementara itu, KPU Jawa Timur saat ini tengah menyelesaikan tahapan-tahapan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada serentak 2020 selesai Selasa 1 Oktober 2019. Harapannya agar Pilkada di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak terganggu.

“Dari 19 kabupaten/kota di Jatim yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020, sampai Senin (30 September 2019) lalu baru ada 3 kabupaten/kota yang menyelesaikan NPHD. Yaitu Pacitan, Ponorogo, dan Tuban,” ujar Choirul Anam, Ketua Komisioner KPU Jatim, Senin (7/10/2019).

Diakui Choirul Anam, molornya penyerahan NPHD bisa berdampak pada tahapan Pilkada serentak. Karena itu diharapkan kalaupun memang terlambat, maka pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI terkait langkah-langkah selanjutnya khususya apakah tetap sesuai jadwal ataukah direvi.

“Penganggaran Pilkada itu apa masih dimungkinkan dibantu pemerintah pusat. Makanya itu akan kami konsultasikan ke KPU RI,” pungkasnya.

Sementara itu, ahkir tahun ini Desember 2019 para bakal calon kepala daerah yang ingin ikut kontestasi Pilada serentak 2020 di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur melalui jalur perseorangan (independen) harus sudah mulai bersiap. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan pembukaan tahapan pendaftaran untuk calon perseorangan.

“Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tuntas, kami akan mulai buka tahapan pencalonan perseorangan. Jadi untuk jalur perseorangan sudah dimulai pengumuman dan penyampaiannya di 2019,” ujar Choirul Anam.

Menurut Kang Anam, sapaan akrab Choirul Anam berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju di pilkada serentak, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rincian dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT dengan kisaran 250.000, kemudian 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000, lalu 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta. Diharapkan calon yang akan mendaftar lewat jalur independen, kata Kang Anam mulai mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya.

“Kisaran November-Desember sudah kami lakukan proses itu. Entah itu pengumunan dan lain sebagainya,” jelas Choirul Anam.(Gat)

Berita Terkait

KPU Jatim Umumkan Hasil Seleksi Jabatan Eselon III dan IV