
Situbondo,pojokkiri.com
Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abd. Rahman Saleh, meminta Polres Situbondo merilis hasil pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pemilik tambang di Kota Santri. Menurut dia, rilis dari pihak kepolisian tentang tambang sangat dinanti oleh masyarakat.
“Kemarin, iya benar ada pemanggilan terhadap para pelaku tambang galian C di Situbondo, oleh Polres Situbondo. Dan sebelumnya kami melaporkannya, maka dari itu kami meminta pihak kepolisian segera merilis hasilnya. Mana saja tambang legal, dan mana saja tambang yang izinnya mati, izin IUP OP, izin Ekplorasi, SIPB, ilegal itu wajib disampaikan kepada masyarakat, ” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Nah kalau sudah ada rilis, kata Abd. Rahman, masyarakat baik dalam hal ini perusahaan, perorangan, kontraktor tidak akan sembarangan menggunakan dan membeli material tambang untuk keperluan kontruksi setiap bangunannya.
“Jika sudah ada rilis dan hasilnya diumumkan kepada publik, tentang tambang mana saja yang ada di Situbondo, memiliki izin lengkap dan materialnya tidak berbau pidana, tentu ini akan mempermudah masyarakat, kontraktor, perusahan dan intansi-intansi lain, ketika membutuhkan material tambang untuk kontruksi setiap bangunannya. Jadi tidak akan ragu lagi, oh tambang ini legal, oh tambang itu masih belum boleh beroperasi karena izinnya belum selesai, contoh kecilnya seperti itu mas. Kalau hasil pemeriksaan terhadap pemilik tambang oleh pihak kepolisian tidak diumumkan, aktivitas tambang ilegal di Situbondo, bisa-bisa menjamur, ” tegasnya.
Selain itu, Abd. Rahman Saleh, juga meminta kepada pengusaha tambang yang izinnya mati, ekplorasi, jangan memaksakan diri untuk beroperasi dengan alasan apapun. Agar, tertib aturan sesuai undang-undang hukum yang berlaku dan undang-undang tentang pertambangan.
“Jika memaksa kami laporkan ke APH dan ESDM, bagi pengusaha yang tambangnya mati masih beroperasi dan tambang izin ekplorasi yang berani berkativitas yang kemudian materialnya dijual secara bebas. Kita harus taat aturan, ” ucapnya.
Tak hanya itu, pria asal Kecamatan Jangkar ini, berharap Polres Situbondo, juga bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal. Sebab, tambang ilegal merugikan masyarakat dan pemerintah di daerah.
“Kalau sudah ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal, ya tindak saja tidak usah sungkan. Tegakkan aturan, tambang ilegal bukan hanya tambang yang tidak memiliki izin, tambang izin separuh itu kalau beraktivitas termasuk ilegal, ” tegasnya.
Ia, juga berpesan kepada para penambang yang memiliki izin lengkap, agar melakukan penambangan sesuai izin dan komoditasnya, dan tidak beraktivitas di luar titik koordinat.
“Ya kalau izinya di titik koordinat A, jangan beraktivitas di titik B, C, D Itu sama juga ilegal. Kalau izinya komoditasnya tras, ya jualnya tras bukan mala sebaliknya, kalau itu dilakukan sama halnya dengan ilegal, ” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, membenarkan adanya pemanggilan para pemilik tambang. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengumumkan hasil dari pemanggilannya tersebut.
” Kami lakukan klarifikasi dulu mas, terkait melakukan aktivitas atau tidak (14/8), “pungkasnya. (Inul)

