
Lamongan, Pojok Kiri.com–Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Sebuah mobil Mitsubishi L 300 warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi S-9607-TAV raib digondol pelaku pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di teras rumah korban yang berada di Dusun Sukorame RT 01 RW 01, Desa Sukorame. Saat kejadian, mobil terparkir di teras rumah tanpa pagar.
Korban diketahui bernama Abdul Rohman (26), seorang wiraswasta setempat.
Menurut keterangan korban, ia terbangun dari tidur setelah mendengar suara starter mobil dari arah teras rumahnya. Saat membuka pintu, korban mendapati mobil miliknya sudah dikendarai oleh orang tak dikenal.
Korban sempat berusaha menghentikan pelaku dengan menggebrak pintu mobil sambil berteriak “maling” dan mencoba membuka pintu kendaraan. Namun upaya tersebut gagal karena pintu mobil dalam kondisi terkunci. Pelaku kemudian memundurkan kendaraan dan melarikan diri ke arah timur.
Tak hanya itu, korban juga melihat seorang yang dicurigai sebagai rekan pelaku berada di seberang jalan, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu. Setelah mobil berhasil dibawa kabur, pengendara sepeda motor tersebut mengikuti dari belakang.
Sekitar dua menit setelah kejadian, dua saksi yakni Budi (30) dan Iyan Abdi (21) sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, keduanya kehilangan jejak di tengah perjalanan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp155 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukorame untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku. Hingga saat ini, pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.Pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

