Pojokkiri.com

PN Gresik Gelar Sidang Praperadilan AHW-Kejari Gresik

Gresik, Pojok Kiri
Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Praperadilan antara Andhy Hendro Wijaya (AHW) terhadap Kejari Gresik terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD selaku Sekda Kabupaten Gresik selaku termohon dan Kejaksaan Negeri Gresik selaku Pemohon. Sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal Rina Indriyani, SH, MH, dan Panitera Indah Warta, SH. Jum’at (1/11/2019).

Hadir dalam persidangan, pihak pemohon Hariyadi, S.H., dan Taufan Rezza, S.H. Sementara dari termohon hadir Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nurwanda, Agung Ngura, dan Esti Harijanti.

Sidang dibuka oleh ketua majelis diawali dengan memperingatkan kedua belah pihak untuk tidak memberikan imbalan atau suap kepada siapapun.

“Agar dalam persidangan, tidak terpengaruh dan murni, jujur dan adil dalam permasalahan ini. Apabila ada yang menyuap tolong dilaporkan saja,” katanya.

Sedang tim Kejari Gresik selaku termohon menyangsikan dan menolak atas legal standing kuasa pemohon, karena termohon sudah tidak pernah menghadiri pemanggilan Kejaksaan. Dalam pandangan termohon sesuai Sema no 1 tahun 2018 yang berstatus melarikan diri dan masuk ranah DPO. Kedua, dalam tugas kedinasan tidak mendapat legalitas persetujuan kedinasan dari Bupati.

Hariyadi, SH selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan, hendaknya tidak asal panggil sebelum adanya kejelasan duduk perkara dan status kliennya. Ia juga akan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga akan menghadirkan kliennya jika memang ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk hadir.

“Sebelum uji materi ini selesai, kami mohon kejaksaan untuk memanggil termohon,” Pintanya.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menandatangani scedule acara persidangan. Setelah keduanya selesai sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (4/11/2019) hari ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu menjelaskan, selaku Penyidik pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap AHW dan akan melakukan pemanggilan ketiga hari ini.

Terkait dengan kuasa hukum pemohon yang tahu persis di mana Andik berada, ia mengaku tetap menunggu hasil pemanggilan ketiga. Ia juga menegaskan akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan KUHAP termasuk Penjemputan, Penangkapan bahkan cekal terhadap AHW.

Dalam jeda waktu yang ada, ia juga menegaskan akan mengikuti alur yang sudah ada sambil menunggu petunjuk dari pimpinan.(Lon/Dyo)

Berita Terkait

Wabup Gresik Salurkan Ratusan Bantuan Pangan Di Kelurahan Kroman

Kisah Sukses Lisa Umami Tekuni Bisnis Travel Bus dan Elf Queen Transportation

Wabup Gresik Resmikan Gedung Kantor Kepala Desa Turirejo Yang Baru

adminkiri01