Pojokkiri.com

Usai 211 Siswa dan Guru Keracunan MBG, DPRD Kediri Temukan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi.

Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah terdampak keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kamis, 30 Juli 2026.

KEDIRI – Kasus keracunan massal dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kediri mulai mengarah pada persoalan tata kelola. Di tengah penyelidikan penyebab keracunan yang menimpa 211 siswa dan guru, Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri menemukan fakta bahwa dapur penyedia makanan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ketika mulai beroperasi.

Temuan itu diperoleh saat Komisi IV melakukan inspeksi ke sejumlah sekolah terdampak, Kamis, 30 Juli 2026. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah SMP Negeri 1 Kras.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dan diterima kepala sekolah bersama perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta seluruh aktivitas pengolahan makanan dihentikan sementara hingga hasil pemeriksaan laboratorium selesai.

“Kami ingin memastikan fakta sebenarnya. Sebelum hasil laboratorium keluar, operasional sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Dodi.

Data Dinas Kesehatan menunjukkan indikasi awal penyebab keracunan mengarah pada kontaminasi bakteri, bukan bahan kimia. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil uji laboratorium.

Di sisi lain, DPRD menyoroti fakta bahwa penyedia jasa pengolahan makanan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) saat mulai memasok makanan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat.

Menurut informasi yang diterima Komisi IV, penyedia jasa baru menyerahkan sampel makanan untuk proses pengurusan SLHS pada hari terjadinya insiden keracunan. Padahal, sertifikat tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum operasional.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi terhadap mitra penyedia makanan dalam Program MBG.

“Kami mempertanyakan mengapa SLHS baru diurus saat kejadian, padahal itu merupakan syarat wajib sebelum operasional. Ini menjadi bagian yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Dodi.

Komisi IV juga menilai pola pengolahan makanan secara terpusat perlu dievaluasi. Menurut Dodi, jeda waktu antara proses memasak dan penyajian berpotensi meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri apabila tidak dikendalikan sesuai standar keamanan pangan.

Ia mengusulkan agar makanan diolah langsung di lingkungan sekolah sehingga dapat segera dikonsumsi setelah dimasak. Alternatif lain yang disampaikan adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang sehingga orang tua dapat menyiapkan makanan bagi anaknya.

Hingga Kamis sore, jumlah korban keracunan tercatat 211 orang, terdiri atas siswa PAUD, TK, dua sekolah dasar negeri, SMP Negeri 1 Kras, serta sejumlah guru. Sebagian besar korban telah dipulangkan setelah menjalani perawatan di puskesmas maupun klinik. Sementara itu, satu korban masih dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Kanigoro.

Komisi IV meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat sistem pengawasan Program MBG hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan sebagai koordinator utama.

Menurut DPRD, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban. Verifikasi terhadap kelengkapan izin, standar sanitasi dapur, proses produksi, distribusi makanan, hingga evaluasi penyedia jasa seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengendalian sejak awal.

Kasus keracunan ini kini tidak hanya menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab medisnya. Peristiwa tersebut juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis, terutama menyangkut kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, proses seleksi mitra, dan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap program yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak sekolah. (wan)