Pojokkiri.com

Waduh!!! Tukang Rombeng Ini Cabuli Belasan Bocah Laki-laki

Surabaya, PojokKiri.com – Memiliki kelainan dalam berhubungan sex, membuat Muhajir Sidik harus berurusan dengan Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Bagaimana tidak, pria 42 tahun warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung ini tega mencabuli belasan anak laki-laki yang masih dibawah umur.

Kepada petugas, ia mengaku jika sudah melampiaskan nafsu menyimpangnya Hampir 11 tahun. Dalam perannya, Muhajir mengaku berperan sebagai perempuan. “Saya tidak suka perempuan pak, saya biasanya menjadi perempuannya,” aku Muhajir.

Kasubdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sejak tahun 2008. Dari catatan kepolisian, ada 19 korban anak laki-laki yang menjadi korban seksual tersangka.

“Sejak tahun 2008 atau saat usia 34 tahun tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur. Dia bertemu korban di warung kopi, kemudian diiming-imingi uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” kata AKBP Festo Ari Permana, di Mapolda Jatim, Jumat (13/9/2019).

Para korban usianya mulai dari 14 tahun atau masih sekolah tingkat pertama (SMP). Hingga ada yang sudah dicabuli sudah lama hingga anak tersebut sudah berusia 19 tahun tetap dicabulinya. Korban kebanyakan berasal dari Tulungagung. Tapi ada juga yang asal dari Kediri dan Blitar. “Korbannya tak hanay dari Tulungagung saja. Tapi dari kota lainnya juga,” tambah Festo.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Festo, korban diajak ke rumah tersangka. ketika di rumah, tersangka melakukan kegiatan asusila berupa meraba-raba dan mengulum alat kelamin korban. Tersangka merasa nafsunya terlampiaskan ketika mengulum hingga korban mengeluarkan air mani.

“Tak hanya itu, Ada juga korban yang disodomi tersangka,” kata Fresto.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung bersama salah satu korban melaporkan ke Polda Jatim pada 10 September 2019 lalu.

Polisi menindaklanjutinya dengan menyanggong di depan rumah tersangka. Pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wib polisi menangkapnya. Saat itu, tersangka sedang menunggu calon korban inisial R.

“Kita amankan dan kita konfrontasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak korban hingga belasan anak,” terangnya.

Akibat ulahnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 202 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (jem)

Berita Terkait

Edarkan Pil Koplo, Buruh Kuli Diringkus Polisi

adminkiri01

Cabuli 9 Gadis, Pemuda Bejat Karangdagangan Jombang Dibekuk Polisi

Cabuli Siswi SMP 3 Kali, Mahasiswa Mesum Diringkus Polisi