
Surabaya, Pojokkiri.com — Ketegasan dan dedikasi mewarnai kawasan Makam Kapas Krampung, Surabaya. Tepat pukul 08.00 WIB, sebanyak 152 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, hingga Dinas Lingkungan Hidup diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap dua buah bekupon (kandang burung merpati) dan beberapa rombong liar yang berdiri di area makam.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, AKBP Joes Indra Lana Wira, S.H., M.H., bersama Kapolsek Simokerto KOMPOL Didik Triwahyudi, S.H., Danramil Simokerto MAYOR ARM Imam Subandi, dan Kasi Trantibum Kecamatan Simokerto RM Bagoes Hanindyo Retno, S.H.
Dengan penuh ketegasan, dua bekupon yang diduga kerap menjadi tempat aktivitas perjudian dilepas dan dipotong-potong sebelum akhirnya diangkut menggunakan kendaraan roda tiga. Langkah ini memastikan agar fasilitas tersebut tidak dapat digunakan kembali. Rombong-rombong liar pun ikut disingkirkan demi menjaga estetika dan ketertiban kawasan makam.
Lokasi yang ditertibkan ini tak jauh dari makam pahlawan nasional pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Soepratman. Maka dari itu, keberadaan bangunan liar seperti bekupon dan rombong tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga dinilai tidak pantas berdiri di dekat tempat yang memiliki nilai sejarah nasional.
Usai penertiban, area makam terlihat kembali bersih, tertata, dan mencerminkan rasa hormat terhadap situs penting tersebut. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga warisan budaya serta mencegah penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ilegal.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya 3 Pilar Kecamatan Simokerto dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
“Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan 3 pilar Kecamatan Simokerto agar masyarakat selalu merasakan aman, nyaman, tertib dan kondusif serta mentiadakan adanya dugaan praktik perjudian di wilayah Kecamatan Simokerto,” ujar Kompol Didik Triwahyudi. Pada Rabu 28 Mei 2025.
Pesan ini menjadi sorotan penting, bahwa keberadaan bangunan liar bukan sekadar gangguan visual, melainkan dapat menjadi tempat aktivitas negatif yang merusak moral masyarakat. Maka, tindakan tegas dan profesional seperti ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh dalam menjaga lingkungan bersama.
Penertiban bekupon dan rombong di area Makam Kapas Krampung bukan hanya tentang merobohkan bangunan liar. Ini adalah pesan kuat dari 3 Pilar Simokerto bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Bahwa ruang publik harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan, terlebih jika menyangkut situs bersejarah.
Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat agar turut serta menjaga ketertiban dan mencegah munculnya kembali bangunan atau aktivitas yang melanggar hukum (Sam)

