Pojokkiri.com

41 Bandit Curanmor Diberantas Polrestabes Surabaya 6 Penadah Digelandang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 41 pelaku curanmor

Surabaya Pojokkiri.com — Kota besar seperti Surabaya masih dibayangi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), meskipun berbagai upaya preventif telah dilakukan oleh jajaran Polrestabes. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya memberantas bandit curanmor bersama Polsek jajaran, termasuk menjalankan patroli malam hari dan penyuluhan. Namun, masih saja terjadi,” tutur Kombespol Luthfie saat konferensi pers di lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (22/04/2025) sore.

Selama periode 26 Februari hingga 22 April 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap 41 pelaku curanmor. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung secara maraton. Tidak hanya itu, enam orang penadah juga telah diamankan dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie menyebut bahwa sebagian besar kendaraan yang dicuri disasar dari area permukiman. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan.

“Ke depan akan segera kita lakukan peningkatan keamanan di lingkungan, antara lain dengan pemasangan portal-portal yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi,” jelas Kombespol Luthfie.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, jaringan penjualan motor curian tersebut cukup luas. “26 persen dijual ke wilayah Pasuruan, 30 persen dilempar ke wilayah Gresik, sebagian masih ada di Surabaya, dan 44 persen mereka lempar ke Madura melalui jalur Jembatan Suramadu,” bebernya.

“Beberapa kasus yang kita tangani, ternyata ada juga yang lupa mengambil kuncinya saat memarkir motor, sehingga masih menempel di kendaraan. Ini tentu mempermudah pelaku curanmor,” tegasnya.

Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah awal pencegahan. Bahkan, beberapa Kapolsek jajaran telah berinisiatif memberikan hadiah berupa kunci ganda kepada warga sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga keamanan.

Dalam lima bulan terakhir, tidak kurang dari 120 pelaku curanmor berhasil ditangkap serta sudah diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya. Kendati demikian, aksi curanmor masih terjadi, ini menjadi pekerjaan kita bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kita akan terus mengejar penadahnya. Target kita bisa mengembalikan kendaraan-kendaraan milik warga Surabaya kepada pemiliknya,” pungkas Kombes Pol Luthfie.

Pihak kepolisian juga akan mengambil langkah dan menggali motiv dari para pelaku pencurian pick up untuk mengetahui latar belakang aksi kriminal mereka. Salah satu tersangka diketahui masih dirawat di RS Khalifah, dan aparat akan menggali informasi lebih dalam begitu kondisinya memungkinkan.

Kombespol Luthfie menambahkan dengan harapan agar Surabaya bisa menjadi kota yang lebih aman dari ancaman curanmor. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dari kepolisian, pemerintah kota, hingga masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Para tersangka dan Penadah dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 363 KUHP “pencurian dengan pemberatan diancam dengan penjara paling lama 7 tahun”.Pasal 480 KUHP “seseorang yang sengaja membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

Reporter : Samsul Arif 

Berita Terkait

Kapolrestabes Surabaya, Pimpin Upacara Kesadaran Nasional di Tengah Ibadah Puasa

5 Gangster Kampung Tengah Horror Bersenjata Golok Diciduk Polisi

Aksi Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78