Pojokkiri.com

7 Kali Curi Kotak Amal Musholla, Pria Asal Sukomulyo Ini Akhirnya Terciduk

YS saat berada di Musholla An-Nur bersama petugas Polsek Lamongan Kota. (POJOK KIRI/ZAINUL LUTFI)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria berinisial YS (40) warga Sumbermulyo RT 03 RW 02, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan kedapatan mencuri kotak amal Musholla An-Nur di Dusun Kucur, Desa Sidomukti, pada Kamis (22/8/2024) dinihari, sekitar pukul. 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika pelaku diduga telah 7 kali melakukan aksi pencurian kotak amal dan 1 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro, yang dikonfirmasi Pojok Kiri melalui Kapolsek Lamongan Kota Kompol M.Fadelan, S.H membenarkan kasus tersebut.

“Kita mendapatkan laporan dari Ketua Takmir Musholla An-Nur bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid dengan indikasi mencuri kotak amal. Selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut. Kemudian kita mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kapolsek, dihadapkan petugas pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil uang Rp 350 ribu di kotak amal musholla. Dengan cara menggunakan 2 buah lidi untuk menjepit uang didalam kotak amal musholla.

“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid dan residivis maling motor,” lanjutnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti uang Rp 350 ribu, 2 buah lidi, 1 buah senter merek Shauagxiong dan 1 unit sepeda motor Honda NF Nopol S-6603-JH sudah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota.

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(lut)