Pojokkiri.com

Dikroyok dan Kepala di Sulut Rokok, Orang Tua Wadul Polisi

Ilustrasi

Lamongan, Pojok KirI.com-Kepolisian Resor (Polres) Lamongan telah menerima laporan pengaduan dugaan pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang pelajar terhadap korban Y (15) yang kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Jawa Timur.

“Ada laporan pengaduan yang masuk dari orang tua korban tentang dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan tempat kejadian perkara di Jalan Petro Dusun Plaosan, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, “kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, menurut keterangan sementara dari korban, saat ini ada lebih dari lima orang diduga pelaku dari kejadian pengeroyokan kepada korban. Selain mengeroyok salah seorang pelaku juga menyulut kepala korban dengan rokok.

Akibat kejadian itu orang tua korban yang berinisial TS (45) yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan, pada Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar jam 21.00 WIB.

“Penyelidikan saat ini kami telah memintai keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga korban,” kata dia.

Pelaku bisa terancam dengan Pasal 80 ayat (2) atau (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(lut)