
Surabaya Pojokkiri.com – Seorang mahasiswa berinisial AR (30), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, harus berurusan dengan Polsek Wonokromo setelah melakukan aksi penjambretan di Jembatan Layang Mayangkara, Surabaya, pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 05.10 WIB.
Pelaku merampas paksa handphone beserta dompet milik korban JSK yang disimpan di saku belakang saat korban mengendarai sepeda angin.
Menurut Kompol Hegy Renata Kuswara, Kapolsek Wonokromo Surabaya, pelaku membuntuti korban dengan motor Yamaha Nmax sebelum akhirnya menghadang dan merampas barang-barang milik korban.
“Berkat laporan cepat dari korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dengan bantuan bukti-bukti seperti motor yang digunakan dalam aksi, pakaian, dan kwitansi pembelian HP korban,” tutur Kompol Hegy, pada Jumat (27/09/2024).
AR juga mengaku pernah melakukan aksi penjambretan di Jalan Karimun Jawa, Gubeng, Surabaya, sesuai laporan LP/B/100/III/2022 dari korban LKM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan aksi kejahatan serupa lainnya (sam).

