Pojokkiri.com

Tim Hukum Rio-Ulfiyah Laporkan Camat, Kadis dan Sekda ke Bawaslu Dugaan Cawe-cawe di Pilkada

Foto : Eko Kintoko di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Sekda Wawan Setiawan, Kadis DPMD Suriyatno dan Camat Kendit Faishol Afandi resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo oleh tim hukum Rio-Ulfiyah. Sabtu, (28/9/2024)

Sebab, mereka para ASN diduga kuat telah melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tentang pemilu.

” Lagi Sekda kabupaten Situbondo dilaporkan ke Bawaslu, bukan cuma sekda ya yang kami laporkan Kadis DPMD dan Camat Kendit juga ikut kami laporkan, “ujar Eko Kintoko Kusumo Tim Hukum Rio-Ulfiyah kepada Pojok Kiri.

Pelanggaran yang mereka lakukan, menurut Eko Kintoko juga melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 2016 tentang pemilu gubernur, bupati dan walikota.

” Hal ini lantaran setelah Bupati Karna dan wakilnya Khoirani cuti sejak tanggal 25 September 2024. Di akun instagram dan facebook serta akun lainnya mereka masih menggunakan dan mengajak “bungkarna.
official situbondo berjaya, karnasuswandi, Pemkab Situbondo, situbondoteerkini, bupatisitubondo, wakilbupatisitubondo”. Padahal, kan Bupati Karna dan wakilnya Khoirani sudah cuti hal ini yang menggangu netralitas pemerintah kabupaten Situbondo karena memakai kata-kata seperti di atas itu, “terangnya.

Tak hanya itu saja, Eko sapaan akrabnya juga mengatakan selain melanggar aturan dan Undang-undang itu, Sekda, Kadis DPMD dan Camat Kendit juga telah melanggar SK bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KSN dan Bawaslu nomor 02 tahun 2022.

” Melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota. Melanggar SK keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KSN dan Bawaslu nomor 02 tahun 2022 itu macam pelanggarannya. Tak hanya itu saja, mereka juga melanggar Suarat Gubernur Jawa Timur nomor 100.1.4.2./.34627/011.2/2024 yang ditujukan kepada bupati Situbondo perihal cuti di luar tanggungan negara. Maka, dari itu Bawaslu harus memanggil dan memita keterangan kepada Sekda, Kepala DPMD dan Camat Kendit, “pintanya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh tim hukum Rio-Ulfiyah hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. (Bersambung/Inul)