Pojokkiri.com

Pilkades Diwacanakan Lewat Jalur Partai Politik, Seperti Pilkada dan Pilpres

Foto : Rudi Afianto, S. Pd., M. pd Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Usulan Badan Legislasi DPR RI terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Kades) melalui sistem partai politik ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto membenarkan adanya wacana itu. Namun, pihaknya hingga saat ini belum mempelajari secara detail terkait wacana perubahan tersebut.

” Ya sejauh yang saya tahu itu kan baru wacana yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI, “katanya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Sabtu, (2/11/2024).

Ia juga menegaskan, bahwa regulasi yang ada saat ini terkait pencalonan Kades melalui jalur partai politik masih belum ada pembahasan.

” Sedangkan regulasinya mengarah ke situ, jadi regulasi yang ada bahwa Kades itu ya berjalan seperti ini tidak diusulkan oleh partai. Tetapi, saya sendiri belum mempelajari secara detail terkait wacana itu karena baru wacana, “terangnya.

Diketahui dalam berbagai pemberitaan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan sistem partai politik.

Alasannya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Partai yang dimaksud, bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok politik yang ada di desa tersebut.

Usulan lainnya, pencalonan dalam Pilkades agar menggunakan partai yang sudah ada. Sebab, hal yang demikian bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat paling bawah.

Sementara itu, juga diketahui bahwa usulan tersebut bakal diusulkan lebih lanjut jika RUU tentang Parpol maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. (Inul)