
Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Malang. Penangkapan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Golf Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka, R.A (27), warga Malang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Barang Bukti yang Mengejutkan.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa:
Dua bungkus plastik berisi ganja seberat masing-masing 22,520 gram dan 16,710 gram.
Satu poket plastik klip berisi biji ganja dengan berat 3,443 gram. Kardus sepatu, satu pak paper, plastik klip kosong, dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Barang lain berupa kotak hitam, HP iPhone 13, serta ATM BCA juga turut diamankan.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Tim segera melakukan pengintaian dan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti narkotika.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan ganja dari seorang pemasok berinisial R (DPO). Transaksi tersebut dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, di sebuah bangunan di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, tersangka membeli 100 gram ganja seharga Rp1.500.000,” tutur Kompol Miftah, pada Sabtu (9/11).
Kompol Miftah mengatakan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Selain itu, ia juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Ganja tersebut dijual secara eceran, salah satunya kepada seorang pembeli berinisial D seharga Rp650.000 pada Jumat malam, 11 Oktober 2024, di depan rumah tersangka.
Bisnis Gelap yang Sudah Berjalan Lama
Tersangka mengungkap bahwa ia telah menjalankan bisnis ganja ini selama kurang lebih empat bulan sejak Juli 2024. Selama periode tersebut, ia mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli ganja dari pemasoknya. Aktivitas ini dijalankan untuk mendapatkan keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya akan ganja.
R.A. kini ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana ini dapat diancam dengan hukuman berat, termasuk penjara dalam waktu lama.
Kasus ini juga membuka pintu bagi polisi untuk terus mengejar pemasok utama berinisial R, yang kini berstatus buron. Polisi berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut (Sam).

